lampungrekrutmen.blogspot.com- Cikal bakal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bermula dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ)sebagai unit kerja eselon II. Dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik, mengemuka harapan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.
Berlandaskan harapan ideal tersebut maka perlu dikembangkan suatu sistem pengadaan barang/jasa yang mencakup aspek regulasi dan prosedur yang jelas, kelembagaan yang lebih baik, sumber daya manusia yang mumpuni, proses bisnis yang transparan dan akuntabel, serta penanganan permasalahan hukum yang mengedepankan azas keadilan.
Menyangkut kelembagaan yang lebih baik, maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki kewenangan dalam merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan perubahan.
Selaras dengan itu sebagai bagian dari masyarakat global, maka keberadaan lembaga tersebut akan mensejajarkan Indonesia di kancah Internasional, selayaknya lembaga-lembaga serupa yang sudah ada di sejumlah negara seperti Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di Amerika Serikat, Office of Government Commerce (OGC) di Inggris, Government Procurement Policy Board (GPPB) di Filipina, Public Procurement Policy Office (PPPO) di Polandia, dan Public Procurement Service (PPS) di Korea Selatan.
Maka dengan mengucap rasa syukur kepada Tuhan YME, pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.
Dalam prakteknya LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Di samping melaksanakan program sesuai visi-misi, tujuan dan sasaran strategis, LKPP juga bertanggungjawab untuk mencapai sasaran-sasaran nasional seperti diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014, dengan prioritas di bidang aparatur pemerintahan yang baik, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Secara spesifik, fungsi dan kewenangan lembaga ini adalah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Staff Pendukung Administrasi (Kode SPA)
Uraian Tugas
- Melakukan pencetakan sertifikat sesuai dengan hasil verifikasi;
- Melakukan filter terhadap pengajuan pencetakan yang berulang;
- Melakukan update database pencetakan sertifikat;
- Menyesuaikan layout pencetakan sesuai dengan ketentuan;
- memastikan tertelusurnya nomor blanko dan jumlah sertifikat yang dicetak atau reject karena kesalan cetak;
- Memastikan jadwal pencetakan sesuai dengan ketentuan;
- Memberikan dukungan administrasi lainnya.
Persyaratan
- Minimal D3 Teknis/Sistem Informatika/Desain Grafis
- Memiliki IPK diatas 3,00 dari Perguruan Tinggi minimal terakreditasi B
- Diutamakan Memiliki nilai CAT sama dengan/di atas passing grade seleksi CNS tahun 2014 (dengan komposisi nilai Tes Wawasan Kebangsaan = 75, Tes Intelegensia Umum = 80 dan Karakteristik Kepribadian = 143)
Keahlian (Skill)
- Menguasai Ms Office (minimal Ms. Word, Ms. Excel, Ms. Power Point), Adobe Photoshop
- Memiliki kemampuan teknik computer jaringan
- Memiliki kemampuan basic programming
- Memiliki kemampuan editing photo
- Berorientasi kepada target
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
- Memiliki semangat untuk mempelajari hal baru
- Teliti, cermat, mampu bekerja sama dengan team
- Dapat bekerja secara konsisten, Inisatif dan inovatif
- Berdedikasi dan berintegritas tinggi
- Terbiasa dengan pekerjaan rutin
Tata Cara Pengiriman Berkas Lamaran
- Dokumen lamaran yang harus di persiapkan terdiri dari:
- Surat Lamaran, ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Direktorat Sertifikasi Profesi LKPP;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
- Salinan Ijazah yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- Salinan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang
- Tanda bukti hasil Tes CAT Seleksi CPNS dalam kurun waktu 2 tahun terakhir (Bagi yang memiliki)
- Foto (3x4 berwarna)
- Sertifikat atau Portofolio yang mendukung kepemilikan kompetensi
- Mengisi dan mengirimkan surat lamaran pada formulir Lamaran Pekerjaan Direktorat Sertifikasi Profesi pada link http://bit.ly/lamarandsp
- Pengiriman berkas lamaran diterima paling lambat tanggal 15 Februari 2018, Pukul 16.00 WIB.
- Setiap lamaran yang masuk dan memenuhi persyaratan akan segera diproses untuk tahap seleksi selanjutnya.
- Apabila diterima, Pelamar harus siap bekerja mulai tanggal 1 Maret 2018.
- Apabila sampai dengan tanggal 27 februari 2018 tidak ada panggilan dari Direktorat Sertifikasi Profesi, maka dapat disimpulkan posisi telah terisi dan/atau lamaran dinyatakan tidak sesuai kualifikasi.
0 Response to "Rekrutmen Staf Non PNS Dit. Sertifikasi Profesi"
Post a Comment